Selasa, Oktober 7, 2025
Amuntai, (Suarajurnalis.id) -Seorang pria dengan inisial NA alias Novi (32) dibekuk polisi saat melintas Di Jalan Suwandi Sumarta Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Sabtu (4/10) siang.
Warga Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 1 paket sabu dengan berat 5.21 Gram, handphone hingga sepeda motor jenis matic.
Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur membenarkan perihal penangkapan pengedar sabu di kawasan Jalan Suwandi Sumarta Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah.
“Benar pelaku merupakan salah satu target operasi kami. Ia ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres HSU usai melakukan transaksi,” kata Iptu Asep kepada media ini.
Akibat perbuatannya, warga Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Atau Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (NEL/Redaksi)
Posted in Hukum, Kalimantan Selatan