Selasa, Oktober 7, 2025
Pagaralam,Suarajurnalis.id– Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagaralam Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pagaralam. Pelaku diketahui berinisial Key (24), warga Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, yang diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramdani, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, aksi penggelapan itu terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, di Lapangan Futsal Sedulur, Jalan Serma M. Sarip, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara.
“Pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban dengan alasan ingin menjemput temannya. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali,” ujar iptu Ramdani.
Korban, yang diketahui bernama Diki Andralika (45), warga Sandar Angin, Kecamatan Dempo Utara, sempat mencoba mencari pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Setelah beberapa hari tanpa kejelasan, korban akhirnya melapor ke Polsek Pagaralam Utara pada 12 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pagaralam Utara melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Dusun Pagaralam. “Setelah kami pastikan keberadaannya, dipimpin langsung Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani bersama kanit Reskrim dan unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti motor Yamaha Aerox yang digelapkan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor Yamaha Aerox warna biru dengan nomor polisi BG 4299 WK, serta STNK asli kendaraan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Pagaralam Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tambah Iptu Ramdani.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal baik,” tutupnya. (Ando)
Posted in Hukum, Sumatera Selatan