Senin, Oktober 6, 2025
Ketapang (Suarajurnalis.id) — Kecelakaan kerja tragis kembali terjadi di proyek konstruksi pabrik alumina milik PT Borneo Alumindo Prima (BAP) di kawasan Ketapang Bangun Sarana (KBS), Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Minggu (5/10/2025).
Seorang pekerja asal Tiongkok dilaporkan menjadi korban dalam insiden yang terjadi saat aktivitas pembangunan smelter bauksit berlangsung.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kecelakaan kerja di kawasan industri tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sehari sebelumnya juga terjadi kecelakaan lalu lintas di area proyek yang melibatkan truk tronton dan seorang petugas keamanan (security).
Rangkaian kejadian ini menimbulkan sorotan keras terhadap lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek-proyek besar di Ketapang, khususnya milik PT BAP dan entitas di bawahnya.
Banyak kalangan menilai, frekuensi kecelakaan yang berulang menunjukkan adanya kelalaian serius dalam sistem pengawasan, pelatihan, dan penerapan standar K3.
“K3 bukan hanya formalitas di atas kertas, tapi kewajiban hukum yang harus dijalankan untuk melindungi setiap pekerja, baik lokal maupun asing. Jika kecelakaan terus terjadi, artinya sistem keselamatan perusahaan gagal total,” tegas Kartono, pemerhati ketenagakerjaan di Ketapang.
“Pemerintah wajib turun tangan, lakukan audit menyeluruh, dan berikan sanksi tegas kepada perusahaan yang lalai,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang terbukti mengabaikan penerapan K3 dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pidana.
Selain itu, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) juga mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Namun, saat dikonfirmasi wartawan, perwakilan PT BAP, Budi Mateus, justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia sempat bersikap emosional saat ditanya mengenai kebenaran insiden kecelakaan kerja tersebut.
Sikap tersebut dinilai publik sebagai bentuk arogansi dan kurangnya empati terhadap nasib pekerja yang menjadi korban.
Masyarakat dan aktivis ketenagakerjaan kini mendesak Dinas Tenaga Kerja dan aparat pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, memastikan hak-hak korban dipenuhi, dan menjamin penerapan K3 yang sesungguhnya, bukan hanya administratif.
Kecelakaan berulang di kawasan industri PT BAP dan KBS ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri di Ketapang, bahwa keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan. (Anton)