Polres Tabalong Bekuk Pengedar, 17 Paket Sabu Siap Edar Disita

f894b8104c6d44b95ed4c3e1bdf38a22

BY suarajur - Kamis, 02 Oktober 2025 in

Foto : Tersangka pengedar Narkoba yang berhasil di amankan jajaran Polres Tabalong. (Suarajurnalis.id/ED)

Suarajurnalis.id, Tabalong – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu beserta 17 paket siap edar.

“Tersangkanya adalah MU (44), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong. Ia diamankan pada Kamis (25/9) lalu,” ujar Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, Selasa (2/10/2025).

Menurut IPTU Joko, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan MU di lokasi yang telah dipantau.

“Tim opsnal langsung bergerak setelah memastikan target berada di lokasi. Tersangka kemudian ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,99 gram, 1 lembar tisu, 1 unit ponsel warna hijau tosca, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 pack plastik klip, serta 1 lampu tabung bekas.

Kini, MU sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Polres Tabalong tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu upaya ini,” pungkas IPTU Joko. (ED)