Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 5 Gram Sabu-sabu

f894b8104c6d44b95ed4c3e1bdf38a22

BY suarajur - Minggu, 05 Oktober 2025 in

IMG-20251005-WA0023

Amuntai, (Suarajurnalis.id) -Seorang pria dengan inisial NA alias Novi (32) dibekuk polisi saat melintas Di Jalan Suwandi Sumarta Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Sabtu (4/10) siang.

 

Warga Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

 

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 1 paket sabu dengan berat 5.21 Gram, handphone hingga sepeda motor jenis matic.

 

Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur membenarkan perihal penangkapan pengedar sabu di kawasan Jalan Suwandi Sumarta Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah.

 

“Benar pelaku merupakan salah satu target operasi kami. Ia ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres HSU usai melakukan transaksi,” kata Iptu Asep kepada media ini.

 

Akibat perbuatannya, warga Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Atau Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (NEL/Redaksi)