Senin, Oktober 6, 2025
Ketapang (Sauarajurnalis.id) – Kemeriahan pasar malam di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tercoreng oleh maraknya praktik perjudian yang lokasinya tak jauh dari lokasi pasar keramian tersebut, yang diduga berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat. Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara dengan warga sekitar, aktivitas judi tersebut telah berlangsung sejak hari pertama pasar malam dibuka.
Dari pantauan jurnalis di lokasi, sedikitnya empat lapak judi berdiri terbuka di tengah keramaian pasar malam. Ironisnya, lapak tersebut bahkan beroperasi tak jauh dari Cafe Nordu Sandai, sehingga mudah terlihat oleh pengunjung dan masyarakat sekitar.
“Permainannya sudah ada sejak awal buka. Semua orang bisa lihat, tapi tidak ada tindakan apa pun dari aparat,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Pasar malam ini diketahui telah berlangsung selama dua minggu dan dijadwalkan beroperasi selama 21 hari. Artinya, masih tersisa sekitar enam hari lagi sebelum acara berakhir. Namun hingga kini, belum terlihat adanya upaya penertiban baik dari pemerintah desa, pihak kecamatan, maupun Polsek Sandai.
Sejumlah warga menilai pembiaran terhadap praktik judi di tempat umum menunjukkan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal.
“Kalau dibiarkan, nanti anak-anak muda menganggap judi itu hal biasa. Ini sudah mencoreng citra aparat,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Padahal, larangan perjudian telah diatur tegas dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menyediakan, mengizinkan, atau ikut serta dalam permainan judi dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juga memperkuat sanksi terhadap segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring.
Praktik perjudian di ruang publik seperti pasar malam seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain untuk menjaga ketertiban umum, tindakan tegas juga penting agar masyarakat tidak menilai hukum hanya tegas pada kasus tertentu.
Warga berharap kepolisian segera turun tangan sebelum pasar malam berakhir.
“Kami minta ada tindakan nyata. Jangan tunggu viral dulu baru turun tangan,” tegas seorang tokoh masyarakat Sandai.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Sandai IPDA Fransiscus Edwin Lie Worabay memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi wartawan.
“Terima kasih infonya, anggota sedang laks lidik,” ujarnya singkat melalui pesan singkat. kata Edwin via pesan Whatsapp. (Anton)