Selasa, Oktober 7, 2025
Mandailing Natal – Sumatera Utara, suarajurnalis.id – Aliansi Mahasiswa Bersatu Mandailing Natal (AMBM) meminta dan mendesak penegak hukum (kepolisian) bertindak serius dalam menangani persoalan maraknya dugaan pengoperasian jaringan internet ilegal di wilayah Madina.
Dari hasil penelusuran dilapangan, sejumlah perwakilan AMB Madina menemukan salah satu lokasi berada di Desa Tanjung Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara yang diduga menjadi tempat beroperasinya layanan jaringan internet/Wi-Fi tanpa memiliki izin operasional resmi.
Atas penemuan itu, AMB Madina meminta klarifikasi dan penjelasan terkait hal itu kepada penyelenggara penyedia jaringan, namun pihak penyedia “ATHALLA.NET” dilokasi tersebut mengaku tidak tahu karena dirinya hanya tempat penitipan saja.
“Soal Itu saya tidak tahu, Saya hanya tempat penitipan saja selebih nya mereka yang atur semua” ujarnya.
Adapun pertanyaan/klarifikasi yang dilontarkan salah satu mahasiswa antara lain:
Terkait Box ODP yang ditempel pada tiang PLN persero diduga tidak mengantongi izin dan dinilai telah melanggar ketentuan hukum dalam UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Kemudian mahasiswa meminta pihak Athalla.net atas nama “Y” untuk segera menghubungi pihak Debama Group asal Sibuhuan (DBM) dan didalam perbincangan lewat telephone WhatsApp Debama Group meng claim bahwa “Y” adalah direktur ATHALLA.NET selaku pihak penyedia jaringan internet Wi-Fi diduga ilegal, dan soal Box ODP yang dicantolkan pada tiang PLN Debama Group mengaku itu hanya sementara saja.
Sementara perwakilan dari penyelenggara jaringan internet ‘Regar.net’ yang datang pada saat itu dan mengaku tidak tahu apapun soal izin karena pihaknya hanya sebagai penjual.
“Saya tidak tahu hal apapun terkait izin karena saya hanya menjualnya”, sebut perwakilan Regar.net.
Fery Laso mewakili AMBM mengatakan dari hasil investigasi diduga kuat Athalla.net dan Regar.net adalah merupakan penyedia jaringan internet ilegal sebab disinyalir tidak memiliki izin resmi yang jelas. Dan dirinya berharap Pemerintah Daerah khususnya Bupati Madina dan DPRD serta Dinas Kominfo agar segera bertindak terkait maraknya penyelenggara jaringan internet ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.(2/10/25).
Abdul Bais Nasution menegaskan agar Aparat Penegak Hukum (APH) supaya tidak setengah hati untuk menindak tegas oknum – oknum penyelenggara jaringan internet illegal karena semakin merajalela dan tidak bisa di biarkan dan sangan sampai asumsi masyarakat menjadi liar terhadap pembiaran ini,tegasnya.
Adapun mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersatu Mandailing Natal (AMBM) adalah sebagai berikut:
1. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal (GMPM),
2. Forum Komunikasi Aktivis Mahasiswa Mandailing Natal (FORKAMP MADINA),
3. Barisan Muda Mandailing Natal (BMM),
4. Gerakan Aktivis Mandailing Natal (GAM), dan
5. Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemerhati Kebijakan Pemerintah (AMP2KP). (MJ).
Posted in Hukum, News, Sumatera Utara